MAKALAH
“
PEMBAGIAN HADIS MUTAWATIR DAN HADIS AHAD”

DI SUSUN :
YAHYA
DOSEN
PENGAJAR : JUNAIDI SHi,.Mhum.
MATA
KULIAH : HUKUM ISLAM
JURUSAN
: ILMU HUKUM
SEMESTER
: I/A
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
INDRAGIRI
T.A 2015/2016
KATA PENGANTAR
Atas rahmat Yang Maha Kuasa, dan
karena seizinNya pula maka proses pembuatan makalah ini dapat di rampungkan.
Hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pembuatan makalah ini untuk sekedar
memberikan ilmu kepada pembaca serta apresiasi kepada ilmu pengetahuan dan
sekaligus sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan nilai akademik dari penulis,
setidaknya tidak mendapatan tantangan yang berarti sama sekali.
Kiranya ilmu dan pengetahuan yang
dituangkan dalam makalah TENTANG PEMBAGIAN HADIS MUTAWATIR DAN HADIS AHAD ini
menjadi sebuah pegangan dan pembelajaran yang berguna dengan nilai- nilai
positif yang bermanfaat di dalam kehidupan sesungguhnya bagi para pembaca.
Banyak
faktor kiranya yang perlu diperhitungkan untuk mendapatkan sebuah sandangan bagi
suatu karya yang terbaik. Menyadari kesempurnaan nilai itu kami pun
menghaturkan permohonan maaf apabila karya dalam bentuk makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan tersebut. Semoga dalam ketidaksempurnaan ini sedikitnya dapat
memberikan pemahaman baru dan juga pemikiran yang lurus menuju ilmu yang
berguna .
Atas
kritik dan saran yang ditujukan untuk memperbaharui ketidaksempurnaan makalah
ini kami menyampaikan terima kasih, juga tak lupa bagi pihak terkait yang
membantu dalam bentuk apapun untuk menyelesaikan makalah ini. Terima kasih.
Tembilahan,15
Desember 2015
YAHYA
1
DAFTAR ISI
Kata pengantar................................................................................................. 1
Daftar Isi........................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 3
A. Latar belakang............................................................................................ 3
B. Rumusan masalah ..................................................................................... 4
C. Tujua........................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 4
1. Pembagian Hadits Mutawatir............................................................... 4
2. Pembagian hadits Ahad....................................................................... 8
BAB IV PENUTUP............................................................................................... 14
a. Kesimpulan............................................................................... 14
b. Saran......................................................................................... 14
Daftar pustaka.................................................................................................. 15
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hadis adalah segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi saw. baik itu Hadis qauli, Hadis fi’li maupun Hadis
taqriri. Sebagai sumber hukum Islam yang kedua, Hadis memiliki kedudukan yang
penting di dalam Islam. Oleh sebab itu Hadis tidak hanya menjadi sumber hukum
Islam, tetapi juga menjadi sumber ajaran bagi umat Islam yang menjadi pedoman
ataupun acuan yang diperlukan di dalam menjalankan tata kehidupan manusia pada
umumnya dan khususnya bagi umat Islam.
Kedudukan Hadis sebagai sumber hukum
Islam, tidak dapat dianggap remeh ataupun dianggap tidak penting, karena begitu
pentingnya, maka Hadis harus dapat diseleksi dan diteliti kebenarannya.
Penelitian Hadis dilakukan untuk mengetahui akan kebenaran Hadis tersebut
datangnya dari Nabi Muhammad saw. atau bukan. Sehingga untuk menemukan
kebenaran itu, para ulama Hadis bekerja keras untuk menelitinya, sampai
hipotesa ataupun anggapan sementara yang sebelumnya dapat terungkap melalui
penelitian. Dengan ditemukannya kebenaran Hadis, maka Hadis dimaksud dapat
dijadikan hujjah dalam pengambilan hukum di dalam Islam.
Apabila suatu Hadis tidak dapat
diterima kebenarannya, maka Hadis tersebut tertolak atau tidak dapat diterima
kehujjahannya. Kehujjahan Hadis dapat diterima apabila syarat-syarat Hadis
telah terpenuhi seluruhnya ataupun Hadis tersebut diterima oleh banyak orang,
dimana sekelompok orang itu tidak mungkin bersepakat untuk berbohong. Tetapi
ada juga Hadis yang hanya diterima oleh hanya satu, dua, atau tiga orang saja
dan orang-orang itu dapat membacakan Hadis tersebut kepada beberapa orang juga,
dan dapat memasyhurkannya di kalangan tertentu saja. Untuk itu pemakalah akan
membahas tentang permasalahan pembagian Hadis berdasarkan kuantitas (jumlah
perawinya) yaitu Hadis Mutawatir, dan Hadis Ahad. Hadis mutawatir terbagi
kepada dua macam, yaitu Mutawatir Lafzhi dan Mutawatir Ma’nawi. Sedangkan Hadis
ahad terbagi 3, yaitu Hadis Masyhur, Hadis Azis dan Hadis Gharib. Bila ditinjau
segi kuantitas periwayatannya, maka Hadis dapat terbagi kepada dua macam, yaitu
Hadis Mutawatir dan Hadis Ahad.
3
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian hadis mutawatir dan hadis
ahad
2. Pembagian
Hadits Mutawatir
3. Pembagian
hadits Ahad
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahuai pembagian hadis mutawatir dan hadis ahad
2.
Untuk
menambah ilmu pengetahuan mengenai pembagian tentang hadis
3.
Untuk
lebih mengenal secara luas tentang ilmu hadis
4
BAB II
PEMBAHASAN
A. HADITS MUTAWATIR
a)
Pengertian Hadits Mutawatir
Mutawatir, menurut bahasa adalah isim fa’il
musytaq dari At-tawatur artinya At-tatabu’ (berturut-turut)
Menurut istilah ulama Hadis Mutawatir adalah :
Suatu Hadis hasil tanggapan dari pancaindra, yang
diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil
mereka berkumpul dan bersepakat dusta.
b)
Syarat-
syarat hadits mutawatir
1. Pewartaan yang disampaikan oleh
rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang
mereka sampaikan itu benar-benar hasil penglihatan atau pendengaran sendiri.
2. Jumlah rowi-rowinya harus
mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat untuk
berbohong. Ulama hadis berbeda pendapat tentang berapa jumlah bilangan rawinya
untuk dapat dikatakan sebagai hadis mutawatir. Ada yang mengatakan harus empat
rawi, sebagian lagi ada yang mengatakan bahwa jumlahnya minimal lima orang,
seperti tertera dalam ayat-ayat yang menerangkan mengenai mula’anah. Ada
yang minimal sepuluh orang, sebab di bawah sepuluh masih dianggap satuan atau
mufrad, belum dinamakan jama’, ada yang minimal dua belas orang, ada yang dua
puluh orang, ada juga yang mengatakan minimal empat puluh orang, ada yang tujuh
puluh orang, dan yang terakhir berpendapat minimal tiga ratus tiga belas orang
laki-laki dan dua orang perempuan, seperti jumlah pasukan muslim pada waktu
Perang Badar. Kemudian menurut as-Syuyuti bahwa hadis yang layak disebut
mutawatir yaitu paling rendah diriwayatkan oleh sepuluh orang.
Berikut pendapat para ulama tentang
jumlah bilangan rawi beserta dasar-dasar Al-Qur’annya :
a) Abu at-Thaiyyib, menentukan sekurang-kurangnya 4 orang,
diqiyaskan dengan banyaknya saksi yang diperlukan hakim untuk tidak memberi
vonis pada terdakwah. Ini didasarkan pada QS. 24. An-Nur : 13.
5
b) Ashab as-Syafi’i menentukan minimal 5 orang, diqiyaskan
dengan jumlah para Nabi yang mendapat gelar ulul azmi. Juga ada yang
berdasarkan pada permasalahan li’an, QS. 24. An-Nur : 6-9.
c) As-Suyuthy dan Astikhary menetapkan bahwa jumlah
yang paling baik adalah minimal 10 orang, sebab bilangan itu merupakan awal
bilangan banyak. Pendapat inilah yang banyak diikuti oleh para muhaddisin.
d) Ada pendapat lain yang mengatakan minimal 12 orang,
seperti jumlah pemimpin yang dijelaskan dalam firman Allah QS. 5. Al-Maidah :
12.
e) Ada sebagian ulama yang menetapkan 20 orang, ini
didasarkan pada QS. 8. Al-Anfal : 65.
f) Ada juga yang mengatakan minimal 40 orang, ini
didasarkan pada QS. 8. Al-Anfal : 64.
g) Ada juga yang menetapkan jumlah minimal 70 orang, ini
didasarkan atas firman Allah dalam al-Quran QS. 7. Al-A’raf : 155.
Pada prinsipnya
hadits mutawatir ini bersifat qath‘i al-wurud (sesuatu yang pasti benar-benar
bersumber dari Nabi), maka keseluruhan dari hadits mutawatir adalah maqbul
(diterima) dengan tidak diperlukan lagi kajian tentang sanad atau rijal
(periwayat hadits). Bahkan menurut Imam Nawawi, sekalipun periwayatnya adalah
bukan seorang muslim. Maka ulama muhaddisin sepakat bahwa hadits mutawatir adalah hujjah bagi
kaum muslim yang bersifat qath’I (pasti), maka dari itu wajib hukumnya untuk
membenarkan dan mengamalkan kandungan-kandungan yang ada pada hadits mutawatir.
Terkait dengan ada atau tidak tentang hadits mutawatir juga masih
dipertentangkan oleh ulama.
3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam
thabaqoh pertama dengan jumlah rawi-rawi dalam thobaqoh berikutnya. Oleh karena
itu, kalau suatu hadits diriwayatkan oleh sepuluh sahabat umpamanya, kemudian
diterima oleh lima orang tabi’I dan seterusnya hanya diriwayatkan oleh dua
orang tabi’it-tabi’in, bukan hadits mutawatir. Sebab jumlah rawi-rawinya tidak
seimbang antara thabaqoh pertama, kedua dan ketiga.
c)
Klasifikasi Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi tiga, yaitu mutawatir
lafzhi, mutawatir ma’nawi, dan mutawatir amali.
6
1.
Hadits Mutawatir Lafzhi
Hadits
yang diriwayatkan oleh orang banyak yang sususan redaksi dan maknanya sesuai
benar antara riwayat yang satu dan lainnya, yakni hadits yang sama bunyi
lafazh, hukum, dan maknanya
Contoh
hadits mutawatir lafzhi adalah,
Barang
siapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia bersiap-siap menduduki
tempat duduknya di neraka.
(H. R. Bukhari)
Menurut ulama, Hadis tersebut diriwayatkan lebih dari 70
orang sahabat.
2.
Hadits Mutawatir Ma’nawi
Hadits
yang lafazh dan maknanya berlainan antara satu riwayat dan riwayat lainnya,
tetapi terdapat persesuaian makna secara umum (kulli).
Contoh
hadits mutawatir ma’nawi adalah,
Nabi Muhammad saw. tidak mengangkat kedua
tangan beliau dalam doa-doa beliau, selain dalam doa shalat Istisqa’. Dan
beliau mengangkat tangannya hingga nampak putih-putih kedua ketiaknya. (HR. Bukhari
Muslim)
Dengan lafaz yang berbeda pula, namun maknanya sama yaitu
berdoa dengan mengangkat tangan, sebagaimana Hadis-Hadis yang ditakhrijkan oleh
Imam Ahmad, Al-Hakim dan Abu Daud, yang berbunyi :
Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar
dengan kedua pundak beliau.
3.
Hadits Mutawatir Amali
Amalan agama (ibadah) yang dikerjakan Rasulullah, kemudian
diikuti para sahabat , lalu para tabi’in dan seterusnya sampai pada generasi
kita sekarang ini.
Contoh hadits mutawatir amali adalah berita-berita yang
menerangkan waktu dan rakaat shalat, shalat jenazah, shalat ‘Ied, hijab
perempuan yang bukan mahram, kadar zakat, dan segala rupa amal yang telah
menjadi kesepakatan, ijma.
7
d)
Kitab-kitab tentang
Hadits-hadits Mutawatir
Sebagaian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits
mutawatir dalam sebuah kitab tersendiri. Diantara kitab-kitab tersebut adalah :
1.
Al-Azhar
Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah, karya As-Suyuthi, berurutan
berdasarkan bab.
2.
Qath Al-Azhar,
karya As-Suyuthi, ringkasa dari kitab di atas.
3.
Al-La’ali’
Al-Mutanatsirah fi Al-Ahadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin
Thulun Ad-Dimasyqi.
4.
Nazhm
Al-Mutanatsirah min Al-Hadits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far
Al-Kattani.
B.
HADITS AHAD
a)
PENGERTIAN HADIS AHAD
Hadis ahad adalah
hadis yang jumlah rawinya tidak sampai pada jumlah mutawatir, dan
tidak pula sampai pada derajat mutawatir.
b)
KLASIFIKASI HADIS AHAD
a.
Pengertian, hadis masyhur
Menurut
bahasa, masyhur adalah muntasyir, yaitu sesuatu yang sudah
tersebar, sudah populer. Adapun menurut istilah, hadis masyhur adalah
hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap thabaqah ,
tidak mencapai derajat mutawatir.
b.
Klasifikasi hadis masyhur
1)
Istilah masyhur yang
diterapkan pada suatu hadis kadang-kadang bukan untuk memberikan sifat-sifat
hadis menurut ketetapan diatas, yakni banyaknya rawi yang meriwayatkan suatu
hadis, tetapi diterapkan jugauntuk memberikan sifat suatu hadis yang mempunyai
ketenaraan di kalangan para ahli ilmu tertantua atau kalangan masyarakat ramai.
Dari segi ini, hadis masyhur terbagi kepada:
I.
Masyhur di kalangan para muhaditsin
dan lainnya (golongan ulama ahli ilmu dan orang umum)
8
II.
Masyhur di kalangan ahli-ahli ilmu
tertentu, misalnya hanya masyhur di kalangan ahli hadis saja, ahli fiqh,
ahli tasawuf dan sebagainya.
III.
masyhur di kalangan masyarakat umum.
c.
Kitab-kitab yang berisi tentang
kumpulan hadis masyhur , antara lain Al-Maqasid Al-Hasanah fi ma
Isytahara ‘ala Al-Alsinah, karya As-Sakhawi, Kasyf Al-Khafa’wa Muzill
Al-Ilbas fi ma Isytahara min Al-Hadits ‘ala Alsinah An-Nas min Al-Hadist
karya Ibnu Daiba’ As-Syaibani.
2.
Hadist Aziz
Kata
aziz berasal dari azza-ya’izzu yang berarti ia yakadu aziz dan
gharib (sedikit atau jarang adanya) atau berasal dari azza-ya ‘azzu
berarti qawiya (kuat).
Adapun kata aziz menurut istilah, antara lain hadis yang perawinya
kurang dari dua orang dalam semua thobaqat sanad. Lebih lanjutnya definisi
tersebut dijelaskan oleh Mahmud At-Tahham bahwa sekalipn dalam sebagian
thabaqat terdapat perawinya tiga orang atau lebih, hal itu tidak menjadi
masalah asalkan dari sekian thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah
perawinya hanya dua orang.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu hadist dikatakan hadis
aziz bukan saja karena diriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap
thabaqat terakhir, yakni sejak dari thabaqat pertama sampai thabaqat terakhir,
tetapi juga bila dalam salah satu thabaqat didapati dua orang perawi. Dari
pemahaman ini, bisa saja terjadi suatu hadis yang pada mulanya tergolong
sebagai hadis aziz, karena hanya diriwayatkan oleh dua rawi, tetapi
berubah menjadi hadist masyhur karna pada thobaqat selanjutnya atau pada
thobaqat lainnya berjumlah banyak.
Contoh
hadist: “tidaklah beriman seseorang di antara kamu, hingga aku lebih
dicintai daripada dirinya, orangtuanya, anaknya, dan semua manusia.”
Hadis tersebut diterima oleh Anas bin Malik dari Rasulullah SAW, kemudian
diriwayatkan kepada Qadadah dan Abdul Al-Aziz bin Suhaib. Selanjutnya, Qatadah
meriwayatkan kepada dua orang pula, yaitu Syu’bah dan Husain Al-Muallim. Hadis
dari Abdul Aziz diriwayatkan oleh dua orang, Abdul Al-waris dan ismail bin
ulaiyah.kemudian hadis dari husain diriwayatkan oleh yahya bin said dan dari
syubah diriwayatkan oleh adam, muhammad bin jafar, dan juga oleh yahya bin
said.
9
Adapun
hadis dari ismail diriwayatkan oleh zuhair bin harb dan dari abdul al-waris
diriwayatkan oleh musdad dan dari jafar diriwayatkan oleh ibnu al-musana dan
ibnu basyar, sampai kepada bukhari dan muslim.
Hadist aziz ada yang shahih, hasan, dan dhaif bergantung pada terpenuhi
atau tidaknya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan itu semua.
3. Hadist gharib
a.
Pengertian hadist gharib
Gharib
menurut bahasa adalah ba’idun ‘anil wathani (yang jauh dari tanah), dan
kalimat yang sukar dipahami. Adapun menurut istilah ialah hadist yang
diriwayatkan oleh seorang rawi.
b.
Klasifikasi hadist gharib
Ditinjau
dari segi bentuk penyendirian rawi, hadist gharib terbagi menjadi dua macam,
yaitu gharib muthlaq dan gharib nisby.
i.
Gharib muthlaq
Adalah
hadist yang rawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadist itu. Penyendirian rawi
hadis gharib muthlaq itu berpangkal pada tempat ashlus sanad, yakni
tabiin bukan sahabat.
ii.
Gharib nisby
Adalah
apabila penyendirian itu mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu seorang
rawi. Penyendirian rawi ini mempunyai beberapa kemungkinan, antara lain:
Ø Sifat
keadilan dan kedhabitan (ke-tsiqat-an) rawi
Ø Kota
atau tempat tinggal tertentu
Ø Meriwayatkannya
dari orang tertentu
Apabila penyendirian itu ditinjau dari segi letaknya aakah
terletak di sanad
atau
Matan, hadist gharib terbagi lagi menjadi
tiga bagian:
Ø Gharib
pada sanad dan matan
Ø Gharib
pada sanadnya saja
Ø Gharib
pada sebagian matannya
10
c.
Cara untuk menetapkan ke gharib an
hadist
Untuk
menetapkan suatu hadis itu gharib, hendaklah periksa dulu pada
kitab-kitab hadis, seperti kitab jumi’ dan kitab Musnad, Apakah
hadis tersebut mempunyai sanad lain yang menjadi mutabi’ dan matan lain
yang menjadi syahid. Cara tersebut dinamakan i’tibar.
Menurut istilah ilmu hadist mutabi’ adalah hadis yang mengikuti
periwayatan rawi lain dari gurunya (yang terdekat), atau gurunya guru (yang
terdekat itu).
Mutabi’
ada dua macam yaitu:
a)
Mutabi’tam yaitu bila periwayatn mutabi’
itu mengikuti periwayatan guru (mutaba’) dari yang terdekat sampai guru
yang terjauh.
b)
Mutabi’ washir yaitu bila periwayatan mutabi’ itu
mengikuti periwayatan guru (mutaba’) yang tedekat saja, tidak smapai
mengikuti gurunya guru yang jauh sekali.
Adapun
syahid adalah “meriwayatkan sebuah hadis lain sesuai dengan maknanya.” Hadis
syahid ada dua macam, antara lain:
a)
Syahid bi Al-Lafzhi, yaitu bla matan hadis yang
diriwayatkan oleh sahabat yang lain sesuai redaksi dan maknanya dengan
hadis fardnya.
b)
Syahid bi Al-Ma’na, yaitu bila matan hadis yang
diriwayatkan oleh sahabat yang lain , hanya sesuai dengan maknanya.
C.
KEDUDUKAN HADIS AHAD DAN PENDAPAT
ULAMA TENTANG HADIS AHAD
Para
ahli hadis berbeda pendapat tentang kedudukan hadis ahad. Pendapat tersebut
antara lain:
1.
Segolongan ulama, seperti
Al-Qasayani, sebagian ulama Dhahiriyah dan Ibnu Dawud, mengatakan bahwa kita
tidak wajib beramal dengan hadis ahad.
2.
Jumhur ulama ushul menetapkan bahwa
hadis ahad memberi faedah dhan. Oleh karena itu, hadis ahad wajib
diamalkan sesudah diakui kesahihannya.
3.
Sebagian ulama menetapkan bahwa
hadis ahad diamalkan dalam segala bidang.
4.
Sebagian muhaqiqin menetapkan
bahwa hadis ahad hanya wajib diamalkan dalam urusan amaliyah (furu’),
ibadah, kaffarat, dan hudud, namun tidak digunakan dalam urusan aqa’id (akidah).
11
5.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadis
ahad tidak dapat menghapuskan suatu hukum dari hukum-hukum Al-quran.
6.
Ahlu Zhahir (pengikut Daud Ibnu ‘Ali Al-Zhahiri)
tidak memperbolehkan mentakhsiskan umum ayat-ayat Al-quran dengan hadis ahad.
12
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hadits
diyakini sebagai sumber ajaran agama kedua setelah al-Quran. Disamping itu
hadits juga memiliki fungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayat al-Qur’an
sebagaimana dijelaskan dalam QS: an-Nahl ayat 44. Hadits tersebut merupakan
teks kedua sabda-sabda nabi dalam perannya sebagai pembimbing bagi masyarakat
yang beriman.
Hadits berdasarkan kuantitas
(banyaknya jumlah perawi) atau orang yang meriwayatkan suatu hadits dapat
dibagi menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad.
Demikian hadits dilihat dari
kuantitas jumlah para perawi yang dapat menunjukkan kualitas bagi hadits
mutawatir tanpa memeriksa sifat-sifat para perawi secara individu, atau
menunjukan kualitas hadits ahad, jika disertai pemeriksaan memenuhi persyaratan
standar hadits yang makbul.
Hadits ahad masih memerlukan
barbagai persyaratan yaitu dari segi sifat-sifat kepercayaan para perawi atau
sifat-sifat yang dapat mempertanggungjawabkan kebenaran berita secara individu
yaitu sifat keadilan dan ke dhabithan, ketersambungan sanad dan
ketidakganjilannya. Kebenaran berita hadits mutawatir secara absolute dan pasti
(qath’i), sedangkan kebenaran berita yang dibawa oleh hadits ahad bersifat
relative ( zhanni ) yang wajib diamalkan.
13
DAFTAR
PUSTAKA
Lubis, Ibrahim. 2013. Pembagian Hadis
Dari Sudut Kuantitas Jumlah Perawinya. http://makalahmajannaii.blogspot.com/2013/04/pembagian-hadis-dari-sudut-kuantitas.html. (diakses 24 Oktober 2013).
Mudasir. 2010. ILMU HADIS. Bandung: PUSTAKA SETIA.
Ganyonk, Om. 2013. Pengertian
Hadits Mutawatir. http://mustwildan.blogspot.com/2013/01/pengertian-hadits-mutawatir.html. (diakses 4 Januari 2014).
Solahudin & Suyadi, Agus. 2013. ULUMUL HADIS.
Bandung: PUSTAKA SETIA.
[2]
Ibrahim Lubis, “Pembagian Hadis Dari Sudut Kuantitas Jumlah
Perawinya”, Aneka Ragam Makalah,
diakses dari http://makalahmajannaii.blogspot.com/2013/04/pembagian-hadis-dari-sudut-kuantitas.html, pada tanggal 24 Oktober 2013 pukul 19:11
[3] Om
Ganyok, “Pengertian Hadits Mutawatir”, Must Wildan, diakses dari http://mustwildan.blogspot.com/2013/01/pengertian-hadits-mutawatir.html, pada tanggal 4 Januari 2014 pukul 15:49
14